PELAKSANAAN MUSRENBANGDes
TAHUN 2013
PANDUAN
PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DESA
TAHUN 2013
A. PENGERTIAN :
1.
Musrenbang Desa adalah forum
musyawarah tahunan stakeholders desa (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi
permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk
menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutny.
2.
Musrenbang desa dilaksanakan dengan
memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah desa, kinerja implementasi
rencana tahun berjalan serta masukan dari nara
sumber dan peserta yang mengambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi.
3.
Naras sumber adalah pihak pemberi
informasi yang perlu diketahui peserta musrenbang untuk proses pengambilan
keputusan hasil musrenbang;
4.
Peserta adalah pihak yang memberi
informasi yang perlu diketahui peserta musrenbang melalui pembahasan yang
disepakati bersama;
5.
Hasil Musrenbang desa terdiri dari
:
a.
Daftar prioritas kegiatan yang akan
dilaksanakan sendiri oleh Desa.
b.
Daftar kegiatan yang akan
dilaksanakan melalui Alokasi Dana Desa secara swadaya maupun melalui pendanaan
lainya.
c.
Daftar Prioritas kegiatan yang akan
di usulkan ke kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten dan APBD Provinsi
d.
Daftar nama anggota Delegasi yang
akan membahas hasil musrenbang desa pada forum musrenbang tingkat kecamatan.
B.
TUJUAN
Musrenbang Desa tahun 2009 diselenggarakan dengan tujuan
antara lain sebagai berikut:
1.
Menampung dan menetapkan prioritas
kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan
2.
Menetapkan prioritas kegiatan Desa
yang akan dibiayai melalui Alokasi Dana desa yang berasal dari APBD Kabupaten
maupun sumber pendapatan lainya
3.
Menetapkan prioritas kegiatan yang
akan diajukan untuk dibahas pada musrenbang kecamatan.
C.
TAHAPAN PELAKSANAAN
a. Pendaftaran Peserta
b. Pemaparan Camat atas prioritas kegiatan
pembangunan di tingkat kec
c. Pemaparan Kepala Desa atas
prioritas program/kegiatan untuk tahun berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar